Standar Operasional Prosedur
Selamat datang di halaman Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Banten. Sebagai wujud komitmen kami dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi, SOP ini disusun untuk memastikan setiap masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam memberikan layanan informasi publik, Pemerintah Provinsi Banten berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. SOP ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Melalui penerapan SOP ini, kami berupaya mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.
- SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- SOP KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
- SOP PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
- SOP PENGUJIAN KONSEKUENSI
- SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
- SOP FASILITASI SENGKETA INFORMASI PUBLIK